Senin, 15 November 2010

Organisasi Bisnis

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya Organisasi bisnis dalam berbagai bentuk organisasi
1.                              a. Definisi organisasi
organisasi adalah bentuk perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama.akan tetapi perlu kita fahami bahwa yang menjadi dasar organisasi,bukan “SIAPANYA”akan tetapi “APANYA”yang berarti bahwa yang dipentingkan bukan siapa orang yang akan memegang organisasi ,tetapi “APAKAH”tugas dari dari organisasi ?.
Menurut Stephen P. Robbins, (2001), organisasi merupakan gabungan unit sosial yang mempunyai anggota dua orang atau lebih yang dikoordinasikan untuk mencapai sejumlah tujuan.
Menurut Edgar H. Shcein (2002), organisasi merupakan koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang telah direncanakan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu bersama melalui pembagian tugas dan fungsi serta melalui serangkaian wewenang dan tanggung jawab.
Menurut Gibson (1997), organisasi merupakan satu kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah.
1.                  b. Pentingnya mengenal organisasi
Beberapa manfaat organisasi yaitu:
1.                  Organisasi sebagai penuntun pencapaian tujuan. Pencapaian tujuan akan lebih efektif dengan adanya organisasi yang baik.
2.                  Organisasi dapat mengubah kehidupan masyarakat. Contoh dari manfaat ini ialah, jika organisasi bergerak di bidang kesehatan dapat membentuk masyarakat menjadi dan memiliki pola hidup sehat. Organisasi Kepramukaan, akan menciptakan generasi mudah yang tangguh dan ksatria.
3.                  Organisasi menawarkan karier. Karier berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan. Jika kita menginginkan karier untuk kemajuan hidup, berorganisasi dapat menjadi solusi.
4.                  Organisasi sebagai cagar ilmu pengetahuan. Organisasi selalu berkembang seiring dengn munculnya fenomena-fenomena organisasi tertentu. Peran penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan sebagai dokumentasi yang nanti akan mengukir sejarah ilmu pengetahuan.



1.      c. Bentuk-bentuk organisasi
1.                  Organisasi garis
Bentuk organisasi tertua dan paling sederhana. Ciri-ciri bentuk organisasi ini adalah organisasinya masih kecil, jumlah karyawannya sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.
1.                  Organisasi garis dan staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staff yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu, tugasnya member nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi.
1.                  Organisasi fungsional
Organisasi yang disusun atas dasar yang harus dilaksanakan organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tuugasnya dapat  di bedakan jelas.
1.                  Organisasi panitia
Organisasi di bentuk hanya untuk sementara waktu saja. Setelah tugas selesai, maka selesailah organisasi tersebut.
1.                  Organisasi lini dan staff
Staff tugasnya memberi layanan dan nasihat  kepada manager dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Tugas yang dilakukan oleh ini merupakan tugas-tugas pokok dari suatu organisasi atau perusahaan.
1.                  d. Prinsip-prinsip organisasi
Suatu organisasi bisa dikatakan solid jika memiliki sifat sebagai berikut.
1.                  mempunyai tujuan yang jelas.
2.                  tujuan organisasi harus di terima dan di fahami oelh setiap orang di dalam organisasi.
3.                  memiliki kesatuan arah.
4.                  adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab.
5.                  berkesinambungan.
6.                  penempatan orang harus sesuai ahlinya.
7.                  adanya pembagian tugas.
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.




ciri dan sifat pt :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Bentuk perseroan yang lain
·        BUMN
Badan Usaha Milik Negara ini Dikuasai sepenuhnya oleh Negara dengan tujuan menyejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan Rakyat,Jenis jenis  BUMN adalah perusahaan jawatan,perusahaan umum dan persero,BUMN dapat memperluas jaringan dengan berorientasi laba dan mengejar keuntungan,saham BUMN dimiliki oleh sebagian besar oleh Negara
·        KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.                  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.                  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.                  Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.                  Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.                  Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.                  Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.                  Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.                  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.                  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.                  Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.                  Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.                  Anggota dan calon anggota
2.                  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.                  Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.                  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.                  Sumber lain yang sah














Tipe-Tipe Organisasi Bisnis

ada empat tipe bisnis utama Kepemilikan (Proprietorship), Kemitraan (Partnership), Korporasi (Corporations) dan Koperasi (Cooperatives), yang dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan bagaimana penggunaan keuntungan dari investasi mereka di organisasi. Sebagai tambahan, perusahaan asing bisa mendirikan pabrik atau kantor Cabang atau membentuk Kerjasama Industri dengan perusahaan Kanada. Setiap tipe organisasi bisnis punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing, diantaranya mengenai tanggungjawab pemilik perusahaan, seperti tanggung jawab legal terhadap hutang perusahaan, beberapa tingkat pemerintahan berbeda yang menarik pajak dari bisnis; apa yang harus dilaporkan ke otoritas pemerintahan yang berbeda-beda; dan dokumen dan catatan apa yang harus disimpan untuk inspeksi dari otoritas pemerintahan.

Kepemilikan:
Kepemilikan (Proprietorship) adalah tipe organisasi yang paling sederhana, dimana perusahaan dimiliki oleh perorangan yang beroperasi dengan namanya sendiri atau dibawah suatu merek dagang. Pemilik bertanggungjawab penuh, termasuk tanggungjawab yang tak terbatas. Bila perusahaan bangkrut, seluruh asset pemilik, baik milik perusahaan maupun milik pribadi bisa digunakan untuk membayar hutang. Hanya beberapa regulasi yang mengatur kepemilikan tunggal, dan pemilik bisa memilih waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri untuk perusahaan. Jenis bisnis ini berada dibawah yurisdiksi teritorial atau propinsi. Nama yang dipilih oleh pemilik untuk menjalankan usahanya harus didaftarkan di teritori atau propinsi masing-masing. Bila pemilik (tunggal) menjalankan bisnis dengan namanya sendiri tanpa tambahan kata-kata lain, maka ia tidak perlu lagi untuk mendaftarkan nama perusahaannya.
Keuntungan dari tipe bisnis "kepemilikan" diantaranya adalah biaya awal yang rendah, persyaratan yang relatif rendah untuk modal, dan kebebasan yang paling besar dari regulasi pemerintah. Pemilik mempunyai tingkat kendali yang paling tinggi dari seluruh tipe bisnis, dan mengantungi seluruh keuntungan. Tapi karena alasan yang sama pula maka sulit bagi pemilik untuk mengumpulkan modal dari sumber lain, atau mencari orang lain untuk menjalankan perusahaan bila dia berhalangan karena sakit. Liabilitas tak terbatas dari pemilik juga menjadi kerugian, terutama di pasar yang sedang berkembang, atau dalam situasi iklim bisnis yang tidak pasti.
Kemitraan:
Kemitraan (Partnership) terjadi bila dua orang atau lebih bergabung untuk menjalankan bisnis. Ada dua bentuk kemitraan di Kanada - yaitu umum dan terbatas.
·                                 Kemitraan Umum (General Partnership): 
Semua mitra bertanggung jawab atas hutang perusahaan. Hutang dan kewajiban atas nama kemitraan yang disebabkan oleh salah seorang mitra menjadi tanggung jawab seluruh mitra. Setiap mitra juga bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian satu atau seluruh mitra dalam menjalankan bisnis.
·                                 Kemitraan Terbatas (Limited Partnership): 
Satu atau terkadang lebih mitra menerima tanggung jawab hutang perusahaan. Mitra terbatas tidak dapat dilibatkan dalam manajemen bisnis dan hanya bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan sebanyak modal yang ditanamkannya. Ini dikenal sebagai tanggung jawab terbatas. Kemitraan terbatas juga bisa melibatkan partner umum yang ada di manajemen. Mereka bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban kemitraan, tapi berhak atas keuntungan yang lebih besar.
Kemitraan harus didaftarkan pada agensi pemerintahan propinsi yang sesuai. Sebuah kemitraan boleh memilih akhir tahunnya sendiri, tapi tidak boleh merubahnya tanpa izin dari Canada Revenue Agency. Keuntungan dianggap sebagai pemasukan untuk pemilik dan dikenai pajak pribadi.
Biasanya dibuat suatu kesepakatan bersama (partnership agreement) yang mengatur kerangka operasi dan mekanisme untuk mengatasi masalah. Di dalam kesepakatan tersebut diuraikan tanggung jawab masing-masing mitra, pembagian keuntungan dan kerugian, kontribusi tiap mitra, aturan bila salah satu mitra meninggal dunia, dan ketentuan pembubaran. Perusahaan berbentuk kemitraan memulainya tidak semudah atau semurah kepemilikan, tapi punya kelebihan pada dasar manajemen yang lebih luas, sumber investasi modal tambahan, dan regulasi pemerintah yang tidak terlalu banyak. Tapi tanggung jawab tak terbatas masih tetap ada pada beberapa kasus dan menemukan mitra yang cocok untuk bersama-sama membuat keputusan tanpa menimbulkan konflik bisa menjadi tantangan.

Korporasi:
Ini adalah perusahaan liabilitas terbatas yang dibentuk dibawah yurisdiksi federal atau propinsi, tergantung sifat bisnisnya, dimana akan beroperasi dan struktur sahamnya. Seperti di limited partnership, setiap investor bertanggung jawab atas hutang hanya setingkat jumlah investasinya. Korporasi berhak menggunakan kata 'Limited' (Terbatas) atau 'Ltd' pada nama mereka.
Perusahaan bisa memlilih untuk menjadi korporasi publik atau privat. Keduanya bisa menerbitkan saham sebagai ganti modal investasi, tapi perusahaan privat dibatasi hanya boleh mempunyai tidak lebih dari 50 pemegang saham dan tidak boleh menjual saham kepada publik. Sebuah perusahaan publik tidak dibatasi seperti itu tapi harus membuat pernyataan finansial dan prospektus investasi, dan mematuhi persyaratan dari otoritas keamanan federal dan propinsi mengenai pelaporan dan pengakuan.
Sumber investasi adalah sumber kendali di sebuah korporasi, dan umumnya, satu saham setara dengan satu suara dalam pemungutan suara di perusahaan. Perusahaan privat cenderung untuk tertutup dengan sejumlah kecil pemegang saham, dan suara mereka sebanding dengan investasi mereka. Perusahaan privat yang sukses di masa-masa awalnya bisa mencari modal investasi tambahan, dengan 'go public', walaupun datangnya sejumlah besar investor akan merubah peta kendali bisnis dan sumber risiko.
Dibawah berbagai ketentuan undang-undang inkorporasi, korporasi biasanya disyaratkan untuk membuktikan aktivitas finansial mereka dengan akuntan atau kantor akunting independen. Pemegang saham perusahaan akan menunjuk seorang Auditor pada pertemuan tahunan. Auditor akan memeriksa buku dan catatan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran pernyataan finansial tersebut. Laporan Auditor dan pernyataan finansial ini harus dipersiapkan sesuai dengan Canadian Institute of Chartered Accountants Handbook. Untuk perusahaan publik, laporan Auditor dan pernyataan finansial biasanya bersifat dokumen publik, sementara perusahaan privat tidak diwajibkan membuka aktivitas mereka ke pihak luar kecuali untuk kepentingan tertentu seperti penarikan pajak.
Karena korporasi adalah badan legal yang terpisah dengan rentang umur yang tak terbatas, kepemilikannya bisa dipindah-tangankan. Manajemen bisa dispesialisasi dan tidak harus bergantung pada kemampuan atau kesehatan pemegang saham tertentu. Keuntungan terbesar bentuk korporasi adalah liabilitas yang terbatas bagi para investornya, dan hal ini menjadikannya tempat investasi yang berisiko lebih rendah dibandingkan kepemilikan atau kemitraan. Walau korporasi umumnya membayar pajak yang lebih rendah dibandingkan kepemilikan atau kemitraan, korporasi adalah salah satu jenis bisnis yang paling memakan biaya untuk diorganisir, diatur regulasi yang ketat, dan memerlukan penanganan catatan yang ekstensif untuk berbagai departemen pemerintahan.

Koperasi (Cooperatives):
Ini adalah perusahaan privat dengan liabilitas terbatas yang berada dibawah yurisdiksi pemerintahan propinsi, dan strukturnya berbeda dengan korporasi. Keanggotaan di dalam koperasi bersifat terbuka, tapi diatur oleh perusahaan sehingga saham tidak diperdagangkan secara publik. Secara umum, investasi yang diminta dari tiap-tiap anggota jumlahnya sama, sehingga kendali pemungutan suara dipegang oleh seluruh anggota dengan setara. Walau investasi tambahan bisa diberikan sebagai ganti keuntungan finansial yang lebih banyak, tetap tidak ada kendali ekstra yang diberikan kepada investor tersebut. Karena alasan ini, korporasi cenderung lebih menekankan pada keuntungan atau akumulasi modal dari aktivitas bisnis, sementara koperasi lebih menekankan pada aktivitas bisnis itu sendiri. Tapi, tentu saja, bagi keduanya kerugian finansial harus dihindari bila perusahaan ingin tetap hidup.
Ada dua tipe koperasi. Pada koperasi pekerja atau produsen, investor dan manajemen perusahaan adalah orang yang sama yang menjual produk atau layanan mereka ke pelanggan. Pada koperasi konsumen, investor dan pelanggan adalah orang yang sama, dan mereka mendirikan perusahaan untuk memberikan produk atau layanan untuk mereka sendiri.
Sebagaimana suatu perusahaan, maka koperasi adalah badan legal terpisah yang mempunyai liabilitas terbatas, eksistensi yang berkelanjutan, dan manajemen terspesialisasi. Koperasi juga bisa memilih waktu akhir tahun fiskal mereka sendiri, dan mungkin akan diwajibkan untuk menyediakan hasil audit dari pernyataan finansial mereka. Keuntungan utama dari koperasi adalah keanggotaan yang memberikan basis investasi yang stabil untuk beberapa lama. Bagaimanapun juga, karena keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan di pasar bebas, tidak semudah itu untuk menaikkan modal dalam waktu yang singkat. Koperasi juga diatur ketat oleh regulasi dan membutuhkan pencatatan yang ekstensif.

Kantor Cabang (Branch Office) dari Perusahaan Asing:
Semua perusahaan asing yang beroperasi di Kanada harus terdaftar atau punya lisensi untuk beroperasi sebagai perusahaan ekstra-propinsial di propinsi-propinsi tempat mereka melakukan bisnis. Bila perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor di propinsi tempat mereka berbisnis, seorang pengacara biasanya ditunjuk sebagai perwakilan lokal dari perusahaan. Penunjukan ini dilakukan di agensi propinsi yang sesuai. Kantor cabang harus mematuhi hukum yang berlaku di propinsi tempat mereka beroperasi. Mereka harus mempunyai catatan aktifitas dan mengisi pengembalian pajak sebagaimana yang disyaratkan. Perusahaan induk memiliki tanggung jawab tak terbatas untuk hutang dari kantor cabang mereka. Sebuah perusahaan asing yang berencana untuk berinvestasi di Kanada juga harus memenuhi ketentuan Investment Canada Act.

Kerjasama Industri (Industrial Cooperation):
Perusahaan sering bekerjasama untuk berbagi sumber daya, memotong biaya dan mengurangi risiko. Ini membolehkan perpindahan teknologi, modal, informasi dan keahlian antara perusahaan, dan membantu menembus pasar baru. Mekanisme untuk kerjasama itu antara lain:
·                                 Co-marketing dan Co-production:
Ini mungkin bisa menarik perusahaan yang mencoba menembus pasar yang lebih besar. Sebuah perusahaan di suatu negara akan berusaha memasarkan produk perusahaan di negara lain, sebagai ganti layanan yang timbal-balik di negara lain. Perusahaan juga bisa melakukan perjanjian co-production untuk saling memproduksi produk. 
·                                 Joint Ventures:
Ini adalah perjanjian dimana dua atau lebih perusahaan membentuk badan perusahaan ketiga untuk menjalankan proyek tertentu. Pengaturan seperti ini bisa terjadi antara pihak manufaktur asing dan perusahaan Kanada yang ingin memproduksi barang di luar negeri untuk pasar global. Tidak ada legislasi atau definisi legal untuk mengatur secara khusus joint ventures di Kanada. Untuk pajak dan kepentingan lain, sebuah joint venture biasanya didirikan sebagai suatu perusahaan, dan bisa disebut sebagaiincorporated joint venture. Bila didirikan dalam bentuk yang bukan inkorporasi, atribut kepemilikan bersama dari properti dan kemitraan akan menjadi milik joint venture tersebut. Walaupun tidak begitu mudah dibedakan dari kemitraan, sebuah joint venture umumnya menunjukkan venture atau proyek jangka pendek seperti proyek pembangunan gedung. 
·                                 Aliansi Strategis:
Ini adalah pengaturan tidak mengikat jangka panjang antara penduduk Kanada dan perusahaan asing yang tertarik untuk saling menyediakan material, komponen, informasi pasar dan layanan lainnya.


Daftar Pustaka


Sjafri Mangkuprawira dan Aida Vitayala Hubeis, 2007, Manajemen Mutu SDM,PT Ghalia Indonesia.

Jeff Madura,Pengantar Bisnis,Salemba Empat,2001

0 komentar:

Posting Komentar